Berdasarkan ristet ASEAN DNA, Indonesia menduduki posisi keenam negara dengan akses internet tercepat di Asia.
Dengan kecepatan internet tersebut sangant berpengaruh pada minat masyarakat Indonesia untuk menjamah dunia digital. Terbukti Indonesia masuk pada urutan enam pengguna internet terbanyak di dunia.
Internet sangat menunjang aktivitas masyarakat, baik yang berada di perkotaan maupun pedesaan. Pemerataan akses informasi di daerah pedesaan sangat diperlukan oleh perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya. Begitu pula halnya dengan masyarakat di Dusun Tirta Mulya. Penambahan akses informasi di Dusun Tirta Mulya terutama untuk perangkat desa dilakukan dengan pemasangan wifi di kantor desa dan balai desa. Penempatan wifi menjadi penting untuk mendapatkan coverage area yang maksimum. Setelah pemasangan wifi, dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya mengenai penggunaan internet sehat. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan perangkat desa dan masyarakat Dusun Tirta Mulya pada umumnya, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma-norma dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan internet, sehingga masyarakat lebih bijaksanan di dalam menggunakan teknologi internet ini.