STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN Pemerintahan Dusun Tirta Mulya Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo
Motto Pelayanan
"Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Bertanggung Jawab."
Tujuan
SOP ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar pelayanan berjalan secara tertib, cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelayanan administrasi yang diberikan meliputi:
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pengantar/Rekomendasi
- Surat Keterangan Lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Dusun
Alur Pelayanan
1. Pemohon
- Datang ke Kantor Dusun Tirta Mulya.
- Membawa persyaratan administrasi sesuai jenis pelayanan.
2. Penerimaan Berkas
- Petugas menerima berkas.
- Memeriksa kelengkapan dokumen.
- Mencatat permohonan pada buku/register pelayanan.
3. Proses Pelayanan
- Berkas diproses sesuai jenis layanan.
- Penyusunan surat administrasi.
4. Verifikasi
- Kasi Pemerintahan melakukan pemeriksaan.
- Rio/Kepala Dusun memberikan persetujuan dan tanda tangan apabila diperlukan.
5. Penyerahan Hasil
- Dokumen diserahkan kepada pemohon.
- Pelayanan selesai.
Persyaratan Umum
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT (apabila diperlukan)
- Dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan
- Mengisi formulir permohonan
Waktu Pelayanan
5 Hari Kerja
Biaya Pelayanan
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Kontak Pengaduan
- 0822-8142-7587
- 0821-7613-4775
- 0822-8242-9419
- 0856-0925-9918
Masyarakat dapat menyampaikan:
- Pengaduan
- Kritik
- Saran
- Masukan terhadap pelayanan Pemerintah Dusun.