You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tirta Mulya
Desa Tirta Mulya

Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo, Provinsi Jambi

SUBSCRIBE & FOLLOW AKUN YOUTUBE : DUSUN TIRTA MULYA. FB : TIRTA MULYA. IG : DUSUN TIRTA MULYA

SOP PELAYANAN PEMERINTAHAN DUSUN TIRTA MULYA

Administrator 04 Februari 2025 Dibaca 19 Kali
SOP PELAYANAN PEMERINTAHAN DUSUN TIRTA MULYA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN Pemerintahan Dusun Tirta Mulya Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo

Motto Pelayanan

"Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Bertanggung Jawab."

Tujuan

SOP ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar pelayanan berjalan secara tertib, cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ruang Lingkup Pelayanan

Pelayanan administrasi yang diberikan meliputi:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Pengantar/Rekomendasi
  • Surat Keterangan Lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Dusun

Alur Pelayanan

1. Pemohon

  • Datang ke Kantor Dusun Tirta Mulya.
  • Membawa persyaratan administrasi sesuai jenis pelayanan.

2. Penerimaan Berkas

  • Petugas menerima berkas.
  • Memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Mencatat permohonan pada buku/register pelayanan.

3. Proses Pelayanan

  • Berkas diproses sesuai jenis layanan.
  • Penyusunan surat administrasi.

4. Verifikasi

  • Kasi Pemerintahan melakukan pemeriksaan.
  • Rio/Kepala Dusun memberikan persetujuan dan tanda tangan apabila diperlukan.

5. Penyerahan Hasil

  • Dokumen diserahkan kepada pemohon.
  • Pelayanan selesai.

Persyaratan Umum

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT (apabila diperlukan)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan
  • Mengisi formulir permohonan

Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

Biaya Pelayanan

GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Kontak Pengaduan

  1. 0822-8142-7587
  2. 0821-7613-4775
  3. 0822-8242-9419
  4. 0856-0925-9918

Masyarakat dapat menyampaikan:

  • Pengaduan
  • Kritik
  • Saran
  • Masukan terhadap pelayanan Pemerintah Dusun.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image